Selasa, 07 November 2017

Mendirikan Badan Usaha CV
            Comanditaire Venotschap atau yang biasa disingkat dengan nama CV yang mempunyai arti sebuah badan usaha yang dapat dipilih oleh pengusaha dengan modal yang cukup terbatas. CV mempunyai perbedaan dengan PT yaitu, PT mempunyai nilai modal dasar dan mempunyai setoran ke kas Perseroan, sedangkan pada CV tidak ditentukan dengan jumlah nilai modalnya, jadi CV merupakan badan usaha yang alternatif untuk dijalankan sebagai usaha untuk masyarakat. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang mana di jelaskan pada pasal 19-21 kitab undang-undang hukum dagang, tepatnya pada pasal 19 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwah, Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut perseroan komanditer,didirikan seseorang atau antara beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-rentang untuk keseluruhan, dan satu orang sebagai pemberian pinjaman uang. Maka dari pasal yang diterangkan di atas badan usaha CV di dirikan dari beberapa orang yang mana salah satunya sebagai pengurus, dan ada nya selaku sebagai pursero komanditer atau sebagai pelaku peminjaman modal. Dalam hal ini yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengganti kerugian yang di alami dalam usaha tersebut yaitu pelaku pengurusan usaha.  
            Untuk mendirikan badan usaha CV adanya perijinan dari daerah setempat tertentu. Perijinan yang di daftarkan oleh perusahan akan menjadi tanda atau aset agar perusahan yang didirikan  diakui dari daerah setempat sebagai badan usaha CV yang sah. Untuk mendapatkan ijin dari daerah setempat, perusahaan yang ingin mendirikan badan usaha CV harus melewati suatu prosedur yang ada di dalam perusahaan, yaitu :
  1. Membuat akta  pendirian CV yang mana untuk membuat akta harus minimal 2 orang pendri yaitu sebagai pengurus aktif dan pengurus pasif, di mana pengurusan tersebut bisa termasuk suami dan istri.     
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV di kementrian pengadilan negeri setempat.
  3. Mengurus Surat Keterangan Doisili perusahaan di kelurahaan setempat.
  4. Membuat nomer pokok wajib pajak yang bisa di daftarkan di kantor.
  5. Setelah semua sudah di lengkapi makan perusahaaan perli melakukan pengurusan perijinan usaha yang sesuai dengan bidang badan usahnya yaitu CV.
  6. Dan terakhir mengurus dokumen yang berisi tanda daftar (TDP)


Sumber :

Kelompok :
o   Raden Adhyaksa
o   M. Iqbal Ghazali
o   Rahmat Syalim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar